"Welcome to LENTERA ISLAM" Semoga bermanfaat Happy Reading

Kamis, 23 Mei 2013

Wajib dan Sunnah Umrah

Wajib Umrah

Wajib Umrah adalah ketentuan yang bilamana dilanggar, maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus bayar dam. Wajib umrah hanya satu, yaitu berihram dari miqat. Bagi umrah hanya berlaku miqat makani, ialah batas tempat untuk mulai ihram umrah. Khusus bagi peserta rombongan Al-Hamidiyah (Indonesia) karena lewat Madinah, maka miqatnya adalah di Bir (Abyar) Ali atau disebut Zul Hulaifah.
Adapun miqat makani ada 5 (lima) sbb :
a. Zul Hulaifah (Abyar Ali), dekat kota Madinah.
b. Juhfah, antara madinah dan Makah.
c. Yulamlam,Sebelah selatan kota Makah.
d. Zatu Irqin, arah timur laut (utara agak ke timur) dari Makah.
e. Qarnul Manazil, sebelah timur kota Makah.

Sunah Umrah

Banyak hal-hal yang disunnahkan pada saat menjalankan ibadah Umrah. Penjelasannya sebagai berikut :
A. Yang berkaitan dengan ihram :

1. Menyatakan ihram dengan talbiyah. (seperti keterangan pada bab rukun Umrah).

2. Mandi untuk Ihram.
3. Memakai wangi-wangian sebelum ihram.
4. Memperbanyak bacaan Talbiyah.
Adapun bacaan talbiyah :



“Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar