"Welcome to LENTERA ISLAM" Semoga bermanfaat Happy Reading

Rabu, 16 Juni 2010

Mengenal Sunnah dan Bid'ah

Sering terjadi perdebatan tentang Sunnah dan Bid’ah yang seakan tak kunjung berhenti. Segala sesuatu yang baru datang selalu dicap sebagai sesuatu yang bid’ah. Dan oleh karena itu harus ditinggalkan. Membaca Tahlil bersama-sama dikatakan bid’ah, membaca tasbih bersama-sama jama’ah ba’da salat fardlu dibilang bid’ah. Membaca Surat Yasin pada malam Jum’at dibilang bid’ah. Membaca Rawi dalam peringatan maulid Nabi saw. juga dibilang bid’ah. Memakai pengeras suara untuk mengumandangkan Azan, katanya bid’ah. Khutbah jum’at dengan disertai terjemah bahasa Indonesia dibilang Bid’ah.

Lalu bagaimana untuk memahami bid’ah yang benar ? Dan apa bedanya dengan sunnah ?
Sebagai muslim yang ta’at pada ajaran Islam dan berpaham Ahlus sunnah wal-jama’ah mesti memahami dengan betul tentang masalah ini. Maka mari kita berbincang tentang sunnah dan bid’ah yang argumentative. Bukan asal ngomong, seperti debat kusir.

Sunnah

Secara bahasa, Sunnah  berarti jalan atau cara yang mentradisi. Bisa juga berarti praktek yang diikuti. Dalam Al-Qur’an kata sunnah ada dua macam. Pertama, ketetapan orang terdahulu (sunnatul awwalin). Kedua, ketetapan Allah (Sunnatullah). Dalam Hadits Nabi saw , kata sunnah digunakan

 sebagai tatacara. Misalnya : " النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني .”,

“Nikah itu adalah sunnahku, barang siapa tidak suka dengan sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”  Maksudnya, siapa yang tidak suka dengan tatacaraku….

Ditinjau dari istilah teknis yang digunakan oleh Ulama’ Ahli Hadits, kata Sunnah berarti : “Segala sesuatu yang berasal dari Nabi saw. yang berupa perkataan (qaulan), perbuatan (fi’lan) ketetapan, karakteristik etik dan fisik atau sejarah.”

Ulama Ushul Fiqh : mendefinisikan Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi saw. selain Al-Qur’an berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan yang menghasilkan dalil bagi ketetapan syari’at.” Sunnah juga identik dengan Hadits.
Dan dalam kajian ini yang kita bahas adalah “Sunnah sebagai sesuatu yang harus dipedomani dalam menjalankan agama yang telah diajarkan oleh Nabi saw.”

Bid’ah

Bid’ah adalah inovasi. Yaitu berarti segala sesuatu yang yang diada-adakan dalam bentuk yang belum pernah  ada contohnya dari Nabi saw . Yakni segala perbuatan yang diada-adakan dalam ajaran agama tanpa ada landasan syari’at.
Menurut Imam Syafi’i r a. : Bid’ah adalah segala hal baru yang terdapat setelah masa Rasulullah saw dan Khulafa ur Rasyidun.

Hanabilah (Mazhab Hanbali) : Bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dasar syari’atnya.

Malikiyah : Bid’ah adalah suatu thariqah atau metode yang diciptakan menyerupai syari’at dalam ajaran agama untuk dikerjakan sebagai ibadah kepada Allah swt.

Ditinjau dari aspek Fiqih, maka Bid’ah adalah perbuatan tercela yang diada-adakan dan bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma’. Maka bid’ah inilah yang dilarang dalam agama Islam. Seperti yang disabdakan

oleh Rasulullah saw : كل بدعة ضلالة : “setiap bid’ah adalah sesat”.

Dan menurut bahasa bid’ah dibagi menjadi dua macam. Pertama bid’ah hasanah dan kedua, bid’ah sayyiah.
  1. Bid’ah hasanah (inovasi yang baik). Dibagi menjadi tiga macam, Bid’ah wajibah ; seperti pengumpulan Al-Qur’an ke dalam satu mushaf., mandubah; contoh, mengerjakan shalat Tarawih berjama’ah pada bulan Ramadlan. Sebab ini baru diadakan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab r a. dan Bid’ah mubahah; seperti penggunaan pengeras suara untuk Azan..
  2. Bid’ah sayyiah (inovasi yang jelek).  Dibagi menjadi dua, bid’ah muharramah atau bid’ah haqiqiyah; misalnya mengerjakan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at. dan makruhah ; misalnya menambah-nambah perbuatan sunnah yang sudah ada batasnya.


Bid’ah mandubah dan wajibah juga disebut sebagai Maslahah Mursalah.

Dari kajian ini, maka jelaslah bagi kita bahwa bid’ah itu bermacam-macam harus dipandang dari berbagai aspek. Sekian Wallahu a’lam bis shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar