Apakah Umrah itu
wajib atau sunnah ? Jawabnya, Umrah itu wajib bagi yang belum pernah.
Tapi bagi yang sudah pernah umrah, maka hukumnya sunnah. Hal ini sama
dengan ibadah haji. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’iy dan Ahmad. Sebagaimana
firman Allah swt :
واتموا
الحج والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah.” ( Q.S. Al-Baqarah : 196).
Dalam ayat ini, Umrah diatofkan kepada
lafadz Hajji. Dan hajii itu wajib, maka umrah juga wajib. Dan
Hadits Nabi saw :
قال رسول الله ص م : العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما .
" رواه احمد والبخاري ومسلم .
“ Rasulullah saw bersabda : Antara Umrah yang satu dengan Umrah
yang berikutnya menjadi kafarat (tebusan dosa) bagi dosa yang terjadi di antara
keduanya.” (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Kecuali Imam Hanafi dan Imam Maliki
berpendapat bahwa Umrah itu berhukum sunnah.
Sebagian besar Ulama (Jumhurul
Ulama) berpendapat bahwa Umrah lebih
satu kali berhukum sunnah. Kecuali Imam Maliki
yang memakruhkan bagi orang yang umrah lebih dari
satu kali dalam satu tahun. Sedangkan menurut Al-Qasim, bahwa Ummul Mukminin A’isyah R A. istri Nabi saw “ berumrah tiga kali dalam setahun”.
Read More..